Jakarta,(ANTARA News) - Tim penyidik KPK, Selasa, memeriksa Ketua Umum Kadin Indonesia, Mohamad Suleman Hidayat di gedung KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda Goeltom .

"Saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hamka Yandhu," kata Hidayat setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.

Tim penyidik KPK memeriksa Hidyat dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR.

Kepada wartawan, Hidayat mengaku tidak ikut memilih pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Bahkan, dia mengaku tidak hadir pada saat pemilihan berlangsung.

"Tahun 2004 bulan Juni ketika pemilihan Miranda waktu fit and proper dan voting saya tidak hadir," kata Hidayat.

Mantan anggota Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak mengetahui cerita di balik pemilihan pejabat Bank Indonesia pada 2004 itu.

"Saya tahunya malah dari koran," katanya menambahkan.

Hidayat mengaku sebagai orang ke-13 dari Partai Golkar yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota DPR Nurdin Halid. Nurdin mengaku menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain tentang penerimaan uang dalam bentuk cek.

"Demi Allah , saya tidak menerima," kata Nurdin.

Meski sama-sama berasal dari Partai Golkar, Nurdin Halid mengaku tidak mengetahui peran Hamka Yandhu yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dia juga mengaku tidak mengetahui proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang akhirnya memilih Miranda S Goeltom itu.

Pria yang kini menjabat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu juga mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk memilih calon tertentu dalam pemilihan pejabat teras Bank Indonesia tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR .

Selain itu, mantan anggota BPK Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena pernah menjadi anggota DPR..

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009