Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerima dan bekerjasama dengan tiga pelaksana tugas sementara yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo.

"Kami, dua pimpinan KPK definitif, saya dan pak Haryono, siap menerima dan bekerjasama," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, tim rekomendasi pemilihan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK mengumumkan tiga nama tersebut sebagai pelaksana tugas sementara.

Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan jaksa dan mantan Wakil Ketua KPK. Dia kini juga tercatat aktif sebagai Komisaris PT Pos.

Mas Ahmad Santosa adalah Senior Advisor Program HAM UNDP. Dia pernah aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode ke dua.

Sedangkan Waluyo adalah mantan Deputi Pencegahan KPK yang kini aktif sebagai Direktur Umum dan SDM PT Pertamina.

Jasin menyabut baik terpilihnya ketiga orang itu untuk mengisi jabatan pimpinan KPK yang ditinggal oleh pejabat lama, yaitu Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Marta Hamzah, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Komposisi ini seperti yang kami usulkan ke Tim 5," kata Jasin.

Meski tidak menyebut nama, Jasin ketika menemui Tim 5 pernah mengusulkan agar pelaksana tugas sementara pimpinan KPK terdiri dari orang dalam atau mantan orang dalam KPK.

"Sehingga mereka sudah mengerti mekanisme di KPK dan bisa langsung bekerja," kata Jasin.

Dia menegaskan, ketiga pelaksana tugas sementara itu tidak otomatis akan menduduki posisi tertentu dalam jajaran pimpinan.

Seperti diatur dalam pasal 33 A ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang KPK, Ketua KPK dipilih dan ditentukan oleh anggota pimpinan KPK.

Pasal itu menyatakan "Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Dengan demikian, posisi Ketua KPK tidak otomatis dijabat oleh salah satu pelaksana tugas sementara. "Jadi nanti akan ditentukan dalam rapat pimpinan," kata Jasin menambahkan.

Demikian juga dengan pembagian bidang tugas pencegahan dan penindakan. Jasin menegaskan, pelaksana tugas sementara tidak otomatis menempati posisi wakil ketua KPK bidang penindakan tindak pidana korupsi yang ditinggalkan Chandra dan Bibit.

Jasin yang kini membidangi pencegahan tindak pidana korupsi itu mengatakan, pembagian itu akan ditentukan secara internal oleh pimpinan KPK. Bahkan, sangat mungkin tidak ada pembagian tugas, jika para pimpinan menginginkan demikian.

"Yang penting adalah memenuhi asas kolektif kolegial dalam mengambil keputusan," kata Jasin.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan, ketiga pelaksana tugas sementara pimpinan KPK akan mengisi kekosongan jabatan Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.

Tumpak disebut sebagai kandidat kuat pengisi jabatan Ketua KPK, sedangkan Mas Ahmad dan Waluyo akan mengisi jabatan di bidang penindakan. Informasi juga menyebutkan, Waluyo juga akan membawahi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009