Jakarta (ANTARA News) - Tiga pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui tim lima diharapkan dapat langsung bekerja karena mereka bukan orang baru yang butuh penyesuaian lagi.

Salah satu anggota tim lima, Adnan Buyung Nasution, usai menghadap Presiden Yudhoyono guna menyerahkan tiga nama plt pimpinan KPK di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan tim lima juga telah meminta komitmen tinggi dari para calon terpilih agar mereka bekerja menuntaskan berbagai kasus korupsi yang kini ditangani KPK.

"Kita meminta komitmen mereka yang setinggi-tingginya, semuanya mau karena panggilan tugas negara. Mereka diharapkan langsung bisa bekerja karena sudah tahu lika-liku pekerjaan di KPK," tuturnya.

Tim lima menyerahkan tiga nama plt pimpinan sementara kepada Presiden Yudhoyono.

Tiga nama tersebut adalah mantan wakil ketua KPK Bidang Penindakan periode 2003-2007, Tumpak Hatorangan Panggabean. Mantan jaksa yang kini menjabat Komisaris PT Pos Persero itu diposisikan menggantikan Antasari Azhar. Yang kedua adalah mantan Drektur Pencegahan KPK periode 2003-2007, Waluyo. Waluyo yang kini menjadat Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina itu diposisikan menggantikan Bibit Samad Rianto. waluyo pernah mengiktu seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, namun gagal di tahap uji kelayakan DPR. Sedangkan yang ketiga adalah Ahmad Santosa. Ahmad Santosa pernah menjadi anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, konsultan di kejaksaan dan ketua tim pembaruan Mahkamah Agung. Ahmad Santosa yang kini menjadi senior advisor program HAM, pembaruan hukum, dan akses peradilan di UNDP itu diposisikan menggantikan Chandra M Hamzah.

Adnan mengakui pemilihan tiga plt pimpinan KPK tersebut memang menyalahi persyaratan usia yang diatur dalam pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur usia maksimal menjadi pimpinan KPK adalah 65 tahun, sedangkan Tumpak berumur 66 tahun.

Namun, menurut dia, ketentuan itu harus dilanggar karena penunjukan plt pimpinan KPK berada pada kondisi darurat.

"Lagipula, ini kan untuk pejabat sementara. Persyaratan itu kan untuk pejabat tetap," ujar Adnan.

Sedangkan untuk Ahmad Santosa yang sebagai anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011 telah meloloskan calon seperti Antasari Azhar yang akhirnya terjerat kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin ZUlkarnaen, Adnan memberikan pembelaan.

Menurut Adnan, Ahmad Santosa dahulu adalah anggota pansel yang menolak Antasari diajukan oleh panitia seleksi sebagai calon pimpinan KPK.

"Tapi apa boleh buat, dia kalah suara. Tanya saja semua orang dalam, mereka tahu semua," ujar Adnan.

Adnan memperkirakan tiga plt pimpinan KPK tersebut hanya bekerja sekitar enam bulan, hingga jelas status hukum tiga pimpinan KPK yang kini terjerat kasus hukum.

Apabila tiga pimpinan KPK itu akhirnya dinyatakan tak bersalah maka mereka dapat kembali memimpin KPK. Atau, jika mereka justru dinyatakan bersalah dan diberhentikan tetap, maka akan dibentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk mencari pimpinan tetap KPK.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan tiga plt pimpinan KPK akan dikeluarkan pada hari ini juga.

Pada Selasa sore, 6 Oktober 2009, tiga plt pimpinan KPK tersebut diharapkan dapat dilantik di hadapan Presiden Yudhoyono.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009