Fraksi PKS akan berupaya maksimal agar DPR membatalkan RUU HIP.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menerima aspirasi Paguyuban Masyarakat Betawi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Jumat, dan menegaskan sikap fraksinya meminta DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut.

"Perhatian yang luas terhadap RUU HIP ini membuktikan besarnya tanggung jawab bersama bangsa ini dalam menjaga Pancasila sebagai filosofi negara, norma dasar, sumber hukum tertinggi dan titik temu persatuan dan kesatuan bangsa," kata Jazuli dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, usai menerima perwakilan Paguyuban Masyarakat Betawi, di Ruang Rapat Fraksi PKS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Forum tersebut terdiri dari sejumlah elemen organisasi, antara lain Majelis Adat Betawi, Generasi Cinta Negeri (Gentari), Forum Silaturahmi Ta'mir Masjid dan Mushola Indonesia (FAHMI TAMAMI), Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), Forum Komunikasi Mubaligh Betawi Jaya (FKOMBI Jaya). Wasiat Ulama, Jajaka Nusantara, dan FMMBI yang dipimpin oleh Kiai Fakhrurrozi Ishaq dan Kiai M Nasir AS.
Baca juga: Mahfud: Presiden Jokowi sambut positif masukan purnawirawan TNI-Polri


Jazuli menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Paguyuban Masyarakat Betawi dalam menyikapi RUU HIP.

"Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada seluruh ormas Islam mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah hingga tokoh-tokoh bangsa, intelektual, akademisi, purnawirawan TNI/Polri dan lain-lain yang juga memiliki kesamaan pandangan dalam melihat RUU HIP," ujarnya.

Jazuli menyatakan akan meneruskan kepada pimpinan DPR agar RUU HIP dibatalkan saja melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, hal tersebut telah disampaikan secara lisan oleh anggota Fraksi PKS melalui interupsi dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (18/6).

"Fraksi PKS akan berupaya maksimal agar DPR membatalkan RUU HIP. Terlebih lagi usul pembatalan ini telah disampaikan secara resmi oleh ormas-ormas Islam dan publik secara luas, karena esensinya DPR ini adalah wakil rakyat, apa yang menjadi kehendak rakyat itu yang harus didengar dan dilaksanakan," ujarnya pula.

Pada kesempatan tersebut, Paguyuban Masyarakat Betawi menyampaikan secara resmi sikapnya yang menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR RI untuk membatalkan RUU tersebut.

Empat poin yang menjadi inti pernyataan sikap Paguyuban Masyarakat Betawi, yaitu pertama, RUU HIP disusupi anasir komunisme karena tidak mau mencantumkan TAP MPRS XXV/1966.

Kedua, RUU HIP diinfiltrasi paham sekularistik bahkan ateistik, karena melemahkan Pancasila terutama sila pertama.

Ketiga, RUU HIP memancing perdebatan ideologis yang bisa menimbulkan perpecahan, karena memunculkan kembali konsepsi Trisila dan Ekasila.

Keempat, RUU HIP merendahkan kedudukan Pancasila dengan mengaturnya pada level undang-undang, sehingga dinilai membuka ruang politisasi Pancasila.
Baca juga: Kemarin, RUU HIP hingga Menkopolhukam dan Mendagri ke NTT

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020