Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menetapkan Lukman Hakim Syaifuddin sebagai calon pimpinan MPR periode 2009-2014 melalui rapat pleno Pengurus Harian (PH) DPP PPP yang dipimpin ketua umumnya Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu.

Wakil Sekjen PH DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan pada rapat pleno PH DPP secara aklamasi, karena Ketua Fraksi PPP DPR 2004-2009 tersebut dinilai memiliki pengalaman dan kecakapan untuk menduduki kursi pimpinan MPR.

"Keputusan tersebut ditetapkan secara aklamasi dengan calon tunggal Lukman Hakim," kata Romy, pangilan akrab Romahurmuziy.

Selain menetapkan Lukman Hakim Saefuddin, rapat pleno PH DPP PPP juga menetapkan Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar sebagai Ketua FPPP DPR menggantikan Lukman Hakim serta Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz ditempatkan sebagai Ketua FPPP MPR.

Dikatakannya, rapat pleno tersebut dihadiri 27 orang dari 37 orang PH DPP PPP yang berlangsung dalam suasana khidmat dan demokratis.

"Tidak ada saling adu argumentasi atau bersitegang di antara para fungsionaris. Suasananya damai," kata dia.

Hadir pada rapat pleno tersebut antara lain, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali, Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidy dan Sekjen DPP PPP Irgan C Mahfiz.

Dia menjelaskan, hasil keputusan rapat pleno ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, partai-partai lain juga sudah menetapkan fungsionarisnya untuk menduduki jabatan pimpinan DPR dan MPR.

Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2009 dan memiliki hak menduduki kursi Ketua DPR telah menetapkan Sekjennya, Marzuki Alie, sebagai calon Ketua DPR.

Sedangkan, kursi wakil ketua DPR akan diduduki Priyo Budi Santoso (Partai Golkar), Panda Nababan (PDI Perjuangan), Anis Matta (PKS), dan Marwoto Mitrohardjono (PAN).

Sementara itu, kursi Ketua MPR akan diperebutkan sejumlah calon, antara lain Taufiq Kiemas (PDI Perjuangan) dan Hidayat Nur Wahid (PKS).

Namun dengan dikabulkannya permohonan uji materi pasal 14 ayat 1 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 maka anggota DPD juga berpeluang menduduki kursi Ketua MPR, sehingga bursa calon Ketua MPR makin ramai.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009