Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengungkapkan, pemilihan calon Wakil Ketua DPR yang akan diajukan Fraksi Partai Golkar akan dilakukan melalui voting terbuka dan menghindari politik uang.

"Mereka akan di vote dalam rapat paripurna DPP Golkar pada 29 September besok," katanya menjawab pers seusai peluncuran bukunya yang berjudul "Dari Rumah Rakyat Mengawal Demokrasi" di ruang Pustaka Loka Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin.

Menurut Agung, voting terhadap lima kandidat Wakil Ketua DPR dari FPG yang telah lolos saringan itu nantinya akan dilakukan secara terbuka dan benar-benar menghindari politik uang.

Saat ini lima nama kader partai berlambang beringin yang telah lolos saringan di DPP sebagai calon wakil ketua DPR periode 2009-2014 adalah Airlangga Hartarto, Priyo Budi Santoso, Enggartiasto Lukita, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Rully Chairul Azwar.

Pada forum yang sama, DPP Golkar juga akan memutuskan calon yang akan diajukan FPG MPR untuk mengisi posisi Wakil Ketua MPR.

Sejumlah nama calon yang telah mengajukan diri adalah Hajriyanto Tohari, Burhanudin Napitupulu, Lili Asjudiredja dan Endang Agustini Syarwan Hamid. Selain nama-nama itu, menurut Agung, juga ada satu nama lain yakni Juniwati Maschun Sofwan, anggota DPD asal Jambi yang mendaftarkan diri ke Golkar.

DPP Partai Golkar telah membuat ketentuan bahwa mereka-mereka yang sudah mendaftarkan diri untuk posisi Wakil Ketua DPR tidak boleh mencalonkan lagi untuk posisi Wakil Ketua MPR.

Soal Perppu

Sementara itu mengenai Perppu tentang calon pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Agung mengatakan bahwa keberadaan perppu tersebut sangat penting artinya untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini.

"Saya pribadi mengganggap perppu ini penting artinya. Sekarang pimpinan KPK tinggal 2 orang dan saya kira tidak perlu lagi pengisian itu menunggu sampai semuanya kosong," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Agung menyarankan agar tim perumus yang beranggotakan lima orang dan telah dibentuk presiden harus bisa menjembatani persoalan KPK itu.

Agung juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menganggap keberadaan Perppu itu untuk melemahkan KPK, tetapi justru untuk mengantisipasi kondisi pimpinan KPK tidak bisa bekerja.

Selain itu, Perppu juga bisa mengantisipasi kemungkinan cacat hukumnya produk-produk hukum yang dihasilkan KPK saat ini. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009