Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalaui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengakhiri kerjasama dengan investor jalan tol yang proyeknya "mangkrak" (tidak jalan).

"Kami sudah mengevaluasi investor yang tidak ada progress di lapangan itu dan akan mengakhiri kerjasama," kata Kepala BPJT, Nurdin Manurung saat dihubungi, Minggu terkait hasil evaluasi terhadap sejumlah ruas tol.

Menurut Nurdin, kepada investor ini diberikan opsi untuk mencari mitra kerja dengan investor jalan tol lainnya atau pemerintah akan bersikap tegas mengakhiri kerjasama sama sekali.

Menurut dia, sesuai  Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) , apabila investor tidak memenuhi kewajiban maka pemerintah berhak mengakhiri kerjasama.

Pemerintah menerapkan pola kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) dalam pembangunan jalan tol, terutama dalam mewujudkan program 1.000 kilometer jalan tol termasuk tol Trans Jawa.

Menurut Nurdin, dalam rangka mewujudkan 1000 kilometer jalan tol pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk dana talangan pembebasan tanah dan dana risiko apabila harga tanah naik di luar perkiraan.

Bahkan untuk tahun 2010 mendatang pemerintah telah mempersiapkan dana sampai dengan Rp2,5 triliun untuk mempercepat pembangunan jalan tol, terkait hal itu investor yang tidak ada itikad menyelesaikan pekerjaannya tidak akan diperpanjang.

Pemerintah meski tidak membeberkan nama investor yang akan mendapatkan sanksi pemutusan kerjasama akan tetapi disebut-sebut ada lima ruas yang akan mendapatkan sanki tegas tersebut.

Nurdin mengaku, persoalan terberat investor adalah masalah pembebasan tanah dan  pemerintah memiliki dana talangan untuk hal tersebut, namun pencairan sangat tergantung kepada peran investor.

"Saat ini tengah diusulkan untuk ruas tol strategis akan dibiayai pembebasan tanahnya oleh pemerintah sepenuhnya. Karena pada prinsipnya risiko tanah ada di pemerintah," ujarnya.

Investor nantinya tinggal berperan dalam pembangunan konstruksinya saja. "Saya rasa ini yang diinginkan investor jalan tol," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009