Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga negara Indonesia berinisial AD, terpidana kasus pembunuhan di Mesir, telah dieksekusi mati. Sumber ANTARA di Mahkamah Kriminal Mesir pada Selasa mengungkapkan, eksekusi mati itu dilaksanakan empat bulan lalu, tepatnya hari Sabtu, 16 Mei 2009, pukul 7:00 waktu setempat (12 WIB) dan jenazahnya dikuburkan di Pekuburan Al-Salatin, Distrik Sayyidah Aishah, Kairo.

Jurubicara Departemen Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa, membenarkan bahwa WNI itu telah dieksekusi mati.

"Memang benar AD telah dieksekui mati di Mesir meskipun pemerintah (Indonesia) telah berusaha untuk meringankan hukumannya," kata Teuku Faizasyah.

Ditanya mengapa kasus eksekusi mati terhadap WNI itu seolah ditutup-tutupi, Faizasyah berasalan bahwa hal itu terjadi karena keluarga terpidana tidak ingin diekspos.

Kasus AD bermula dari pembunuhan terhadap satu keluarga Malaysia beranggotakan empat orang, yaitu Muhammad Zaki Ayyub (suami, 27 tahun), Nur Hayati Bokhari (istri, 27), dan dua bocah anak korban, Maryam (putri 3 tahun), serta Muaz (putra 11 bulan).

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Distrik Hayl Asyir, Kairo, pada 15 Oktober 2004 silam. Sumber-sumber dekat pelaku mengatakan pembunuhan itu bermotif persaingan bisnis, karena pelaku dan korban sehari-harinya dikenal sebagai pengusaha rumah makan yang berdekatan, yaitu rumah makan milik korban bernama "Rumah Makan Asbat", dan terpidana memiliki "Rumah Makan Asia".

Sementara itu, pemerintah Indonesia lewat KBRI telah berusaha keras untuk membebaskan terpidana dari hukuman mati, antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya telah melayangkan surat kepada Presiden Mesir Hosni Mubarak untuk memohon peringanan hukuman, namun tidak ada respon, kata Teuku Faizasyah.

Selain itu, Dubes RI untuk Mesir ketika itu, Prof Dr Bachtiar Aly pada 8 Juni 2006 juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Mufti Nasional Mesir, Prof Dr Ali Goumah, pemegang otoritas persetujuan hukuman mati, sebagai upaya peringanan hukuman.

AD dijatuhi hukuman mati pada 8 Juni 2005 setelah diadakan beberapa kali persidangan yang diketuai Mustashar Ahmed Mahamed Rifaat.

KBRI lewat kuasa hukum Amr Youssef, seorang pengacara Mesir, mengajukan banding, dan kemudian diadakan beberapa kali sidang banding di Mahkamah Kriminal Abbasea, Kairo, namun pada akhirnya WNI tetap dihukum mati.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009