Tangerang (ANTARA News) - Penyitaan barang bukti kasus Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen dan petugas medis RS Omni Internasional, Tangerang melanggar hukum, kata kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar, Kamis.

"Yang berhak menyita barang bukti adalah penyidik dan mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) dimana tempat kejadian perkara, tetapi hal itu dilakukan aparat PN Jakarta selatan," katanya.

Syamsu mengatakan, masalah tersebut di halaman gedung PN Tangerang sebelum sidang digelar.

Menurut dia, apabila barang bukti disita penyidik Polda Metro Jaya, maka harus ada izin dari PN Tangerang, bukan PN Jakarta selatan.

Ia mengatakan, dasar hukum atas penyitaan tersebut yakni pasal 38 KUHAP, karena penyidik berhak menyita suatu barang bukti apabila mendapat persetujuan dari PN dimana tempat kejadian perkara berlangsung.

Sedangkan barang bukti yang disita adalah dua berkas copy surat elektronik (e-mail) dari pelapor, dr Hengky Goza petugas medis RS Omni.

Prita pernah ditahan selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan karena memperoleh pelayanan tidak maksimal.

Ibu dari dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, serta pasal 311 KUHP.

Pada sidang Kamis (10/9) hakim PN Tangerang mendengarkan kesaksian Sriyanto sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik bahwa saksi itu merupakan ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional.

Sidang kasus Prita digelar di ruang utama Prof Oemar Senoadji SH, didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi ahli bahasa tersebut adalah Riyadi SH didampingi Rahmawati Utami SH.

Selain ahli bahasa, JPU juga menghadirkan Yuniwati Gunawan, dokter yang bertugas di RS Internasional Bintaro, Tangerang yang pernah merawat Prita. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009