Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terhitung mulai 7 September 2009 mencabut pembekuan pengajuan sertifikasi oleh Research in Motion (RIM) untuk mendatangkan Blackberry yang belum pernah beredar di Indonesia.

"Depkominfo mulai 7 September 2009 sudah memberikan hak sepenuhnya kepada RIM dan Kanada sebagai prinsipal produsen Blackberry untuk memperoleh haknya dalam pengajuan pemenuhan sertifikasi ke Ditjen Postel," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, hak itu kembali diberikan setelah RIM Authorized-Repair Center di Jakarta selesai diinspeksi oleh tim khusus Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 19 Agustus 2009.

Selain itu, hak diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan dalam pertemuan BRTI pada 26 Agustus 2009 yang di antaranya membahas tentang hasil inspeksi tim khusus ke layanan purna-jual BRTI.

"Saat itu diperoleh hasil yang pada prinsipnya BRTI dapat menerima kelengkapan dan persyaratan fasilitas RIM yang telah ditinjau," katanya.

Pihaknya hanya tinggal meminta RIM untuk menyampaikan surat pernyataan yang akan dijadikan pegangan hukum oleh BRTI jika sewaktu-waktu RIM ditemu-kenali kembali melakukan pelanggaran.

Gatot mengatakan, surat yang diminta telah diterima secara fisik oleh Depkominfo pada 31 Agustus 2009 dan setelah dievaluasi sesuai konsep yang dipersyaratkan maka diputuskan RIM dapat memperoleh hak administratifnya yang sempat dibekukan oleh Ditjen Postel/BRTI.

Hal itu dilakukan karena RIM dianggap melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kominfo nomor 29/Per/M.Kominfo/8/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

"Pelanggaran yang dimaksud adalah karena pada kenyataannya hingga beberapa waktu lalu setiap ada kerusakan Blackberry yang eskalasinya berat ternyata harus dibawa ke RIM Authorized-Repair Center di Singapura dan bukan diselesaikan di Indonesia," katanya.

Namun, kata Gatot, dengan adanya RIM di Indonesia yang berlokasi di Kompleks Ruko Royak Sunter Blok A No.10 dan 11 Jakarta Utara maka model penyelesaian seperti itu tidak boleh terjadi lagi.

Surat pernyataan RIM tersebut ditandatangani oleh James Yersh (Vice President Controller RIM Limited berdomisili di Provinsi Ontario, Kanada dengan lokasi kantor pusat di 295 Philip St., Waterloo, Ontario Kanada N2L3W8) dan Rita Effendi selaku mitra RIM di Indonesia dengan posisi sebagai Program Manager PT Teleplan domisili di Indonesia di Jl. Agung Perkasa VIII Blok K1 No.40 Sunter Agung, Jakarta Utara. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009