Jakarta (ANTARA) - Harga saham PT Bank Tabungan Negara (Tbk) terus naik setelah  Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diteken pada Selasa (2/6) kemarin.

Berdasarkan data BEI Rabu, saham bank BTN (BBTN) ditutup di level Rp1.010 per lembar saham, naik 85 poin atau 9,19 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan, langkah pemerintah membentuk BP Tapera bakal ikut menopang sendi-sendi perekonomian. Pasalnya, program anyar tersebut akan mendongkrak pembiayaan perumahan.

"Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan," ujar Panangian.

Pada perdagangan Selasa (2/6) lalu pun harga saham BBTN sempat terbang tinggi atau naik hingga 21,05 persen ke level harga Rp920 per saham. Bahkan, saham BBTN juga sempat mencapai level tertingginya yakni Rp940 per saham atau kenaikan sebesar 23,68 persen mendekati batasan harga Auto Reject Atas (ARA) 25 persen.

Sektor pembiayaan perumahan diprediksi bakal kian terdongkrak usai ditandatanginya PP 25 Tahun 2020. Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Melalui program Tapera, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.

Baca juga: Bank BTN bagi dividen Rp20,92 miliar

Panangian menilai, besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Karena, para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar yakni memiliki rumah.

"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," katanya.

Panangian melanjutkan untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, tentu BP Tapera akan menggandeng perbankan di Tanah Air. Seluruh perbankan tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera.

Namun, dalam hal ini, bank BTN digadang-gadang akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar, lantaran Bank BTN yang merupakan Bank BUMN yang memang fokus bisnisnya dalam pembiayaan perumahan.

"BTN keunggulannya memang memanufaktur, mem-package, dia sudah terbiasa puluhan tahun mem-package KPR untuk menengah ke bawah. BTN menang pengalaman," ujar Panangian.

BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Di dalam Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Baca juga: BTN adakan edukasi properti bagi alumni pondok pesantren

Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari potongan 3 persen tersebut, sebesar 0,5 persen akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020