Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa haknya untuk menduduki pimpinan MPR terpasung oleh pasal tersebut.

Koordinator Kuasa Hukum Anggota DPD, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa mengatakan, pengajuan uji meteri pasal 14 ayat (1) tersebut sangat mendesak, karena pada kalender parlemen pemilihan Ketua MPR dijadwalkan 3 Oktober mendatang.

"Kalau tidak mengajukan uji materi saat ini maka anggota DPD tidak bisa menduduki jabatan Ketua MPR, karena haknya terpasung," kata Todung Mulya Lubis usai penyerahan berkas laporan uji materi ke MK.

Anggota DPD mengajukan uji materi pasal 14 ayat (1) terhadap UUD 1945 ke MK, kata dia, karena menilai hal tersebut adalah persoalan prinsip yang harus segera diperbaiki.

Dijelaskannya, pasal dua UUD 1945 mengamanahkan keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD. Amanah pasal tersebut, katanya, mengisyaratkan hak yang sama antara DPR dan DPD sebagai anggota MPR, termasuk haknya untuk menjadi Ketua MPR.

Namun, dengan disahkannya UU No 27 tahun 2009 pada 3 Agustus lalu, kata dia, hak anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR jadi terganjal.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi: "Pimpinan MPR terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Menurut Todung, pengajuan uji materi ke MK bukan untuk mencari jabatan tapi utuk mencari kesetaraan hak antara anggota DPR dan DPD.

"Uji materi diajukan untuk memulihkan hak anggota DPD yang terpasung oleh pasal ini," kata Todung.

Tim Kuasa Hukum anggota DPD menyampaikan berkas laporan uji materi ke MK yang terdiri dari daftar bukti secara tertulis, materi permohonan pengujian, "curriculum vitae" ahli-ahli pemohon, surat kuasa serta "soft copy" permohonan. Bundel berkas tersebut diterima panitera MK di gedung MK Jakarta pada Selasa siang.

Kelima pemohon, Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail, turut hadir.

Kemungkinan sidang pendahuluan uji materi ini sudah bisa dilakukan pada 4 September dan putusannya pada akhir September.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009