Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan penggantian calon anggota legislatif terpilih menjadi kewenangan partai politik dari calon bersangkutan.

"Penggantian diserahkan kepada partai bersangkutan," katanya di Jakarta, Senin, menjelang acara berbuka puasa bersama.

Ia menyebutkan, sejauh ini ada dua calon anggota DPR yang menyatakan mundur yakni Freddy Numberi dari Partai Demokrat dan Adhyaksa Dault dari Partai Keadilan Sejahtera.

KPU telah menerima surat dari PKS perihal pengajuan pengunduran diri Adhyaksa serta nama calon penggantinya yakni Akbar Zulfakar.

Adhyaksa adalah anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, sementara Demokrat mengajukan Milton Pakpahan menjadi pengganti Freddy Numberi.

Hafiz menuturkan penggantian dan pengajuan calon pengganti harus diajukan 21 hari sebelum pelantikan calon anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2009 dan jika kurang dari 21 hari maka penggantian harus dilakukan setelah pelantikan. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009