Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengakui perjanjian operasi bersama (joint operation agreement/JOA) Blok Cepu memang lemah bagi PT Pertamina EP Cepu.

Deputi Perencanaan BP Migas Ahmad Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin, mengatakan, sesuai JOA, Pertamina EP Cepu menyerahkan seluruh hak operatorshipnya kepada Mobil Cepu Limited (MCL).

"Kami juga baru tahu belakangan," katanya.

Selain itu berdasarkan JOA, tidak ada kewajiban MCL melapor kegiatan dan belanja ke Pertamina dan Pertamina juga mesti meminta persetujuan MCL untuk menempatkan orang-orangnya.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengaku kaget dengan pernyataan Lutfi tersebut. "JOA ini masalah serius sekali. Ini seperti jual negara," katanya.

Ia meminta, DPR melakukan investigasi atas masalah JOA terebut.

Tjatur menambahkan, selama ini Pertamina tidak pernah memberikan JOA ke DPR dengan alasan merupakan perjanjian antarperusahaan (b to b).

Kontrak kerja sama (KKS) Blok Cepu ditandatangani Mobil Cepu Limited (MCL), anak perusahaan ExxonMobil Oil Indonesia, pada 17 September 2005. Selanjutnya, MCL bersama PT Pertamina EP Cepu menandatangani JOA.

Selain MCL yang menguasai 20,5 persen, kepemilikan Blok Cepu lainnya adalah PT Pertamina EP Cepu 45 persen, Ampolex (Cepu) Pte Ltd (juga anak perusahaan ExxonMobil) 24,5 persen, dan empat BUMD yakni PT Sarana Patra Hulu Cepu 1,091 persen, PT Asri Dharma Sejahtera 4,4847 persen, PT Blora Patragas Hulu 2,182 persen, dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2,2423 persen. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009