Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, kriteria calon Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar akan mengacu kepada surat Dewan Pimpinan Pusat tertanggal 31 Juli 2009 tentang Pedoman Penyiapan Pimpinan DPRD.

Surat itu telah ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar serta telah diedarkan ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, katanya kepada pers di Jakarta, Minggu.

Diantara kriteria itu memiliki kemampuan melaksanakan tugas sebagai Ketua/Wakil Ketua DPRD, berpengalaman menjadi anggota dewan, tidak sedang bermasalah hukum dan berpendidikan serendah-rendahnya sarjana (S1) atau sederajat.

"Jika mutu beberapa calon sama, maka yang dipilih adalah yang memunyai suara lebih banyak dalam pemilihan anggota legislatif serta pembahasan atau penetapannya dilakukan dalam rapat pleno," kata Agung Laksono.

Untuk calon pimpinan DPR, persyaratan lebih ketat dan kemungkinan ditambahkan dengan ketentuan pernah duduk di kepemimpinan fraksi atau komisi dan bila calon lebih dari seorang, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.

Calon wakil ketua DPR dari Partai Golkar adalah Priyo Budi Santoso (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR), Rully Chairul Azwar (Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar), Burhanudin Napitupulu (Ketua DPP), Lily Asjudireja (Wakil Ketua Komisi VI DPR) dan Erlangga Hartanto (anggota Komisi VII DPR).

"Semua itu, menurut saya, diperkirakan ditetapkan sesudah Lebaran atau menjelang 1 Oktober 2009," demikian Agung. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009