Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip masih menunggu surat persetujuan dari presiden.

"Masih karena alasan klasik yakni masalah perizinan dari presiden yang belum turun," kata M Jasin di Semarang, Kamis.

M Jasin mengatakan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 53 ayat (2) menyebutkan apabila dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya permohonan, persetujuan tertulis belum keluar, maka proses penyidikan dapat dilakukan.

"Kita sudah mendatangi Mahkamah Agung (MA) mendorong segera dikeluarkan surat edaran, jangan sampai penegakkan hukum di daerah terampas perizinan dan sudah keluar Surat Edaran (SE) MA Nomor 9 Tahun 2009," katanya.

SE MA tersebut mempertegas maksud dari UU Nomor 32 Tahun 2004.

"Kita selalu melakukan pemantauan, koordinasi, dan supervisi bersama dengan penyidik yang ada di Polda Jateng maupun Kejati Jateng. Tapi masih belum ada perubahan," katanya.

Disinggung soal rencana pengambilalihan kasus Sukawi, M Jasin mengatakan, hal itu sangat mungkin terjadi. M Jasin merujuk Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang membolehkan KPK mengambil-alih kasus dari Kejaksaan atau Kepolisian dengan sejumlah alasan, di antaranya proses yang berlarut-larut, ada campur tangan lembaga lain, ada upaya melindungi tersangka atau penanganan kasus tersebut mengandung indikasi korupsi.

Hanya saja, lanjut M Jasin, untuk kasus Sukawi saat ini KPK masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyeret Sukawi ke Jakarta. Hal yang sama dilakukan KPK pada kasus korupsi Bupati Kendal Hendy Boedoro, Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah.

Pengambilalihan juga bisa didasari keinginan yang kuat dari rakyat dan sikap legowo dari penegak hukum di daerah seperti yang terjadi pada kasus Bupati Situbondo, Ismunarso.

Kasus Sukawi bermula dari APBD Pemkot Semarang 2004 yang menganggarkan pos biaya komunikasi sebesar Rp16,5 miliar. Akan tetapi realisasinya membengkak menjadi Rp18,273 miliar (110,5 persen).

Pada 2007 Kejati Jateng melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah dana menyimpang sebesar Rp2,8 miliar mengalir ke perorangan dan Rp3,9 miliar sebagai dana mobilisasi DPRD.

Pada 22 Maret 2008 Kejati mengumumkan status perkara naik ke penyidikan dan pada 5 Mei 2008 Sukawi Sutarip dan Ismoyo Subroto (mantan Ketua DPRD) ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, diperkuat dengan audit BPKP pada 5 Agustus 2008 yang menemukan kerugian negara sebasar Rp5 miliar. Surat izin pemeriksaan Sukawi diajukan ke presiden pada pertengahan Agustus 2008 dan sampai sekarang izinnya belum juga turun.

M Jasin juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan supervisi terhadap beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Semarang di antaranya, kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Tambaklorok dan pembelian gedung BDNI.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009