Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, mengaku merasa bersalah kepada pemimpin perusahaan tempatnya bekerja karena ia selalu bolos setiap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Bila setiap mau sidang di PN Tangerang, saya merasa selalu bersalah kepada pimpinan dan rekan kerja lainnya akibat sering bolos dan selalu minta izin," kata Prita Mulyasari dihubungi, Kamis.

Dia mengatakan bahwa pimpinan tempat bekerja di Bank Sinar Mas di kawasan Pluit, Jakarta Utara tidak mempersoalkan tentang masalah yang dialami dan selalu memberi izin, tapi perasaan tidak dapat dibohongi telah bersalah.

Bahkan pimpinan perusahaan selalu mendukung terhadap kasus yang menimpa dirinya dengan cara memberikan kemudahan jam kerja selama proses persidangan.

Meski begitu, petugas bagian operator pelayanan pelanggan itu masuk kerja seperti hari biasa layaknya seorang karyawan dan hanya minta izin untuk bersidang.

Ibu dua anak ini sempat mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional. Prita yang mengeluhkan layanan medis di rumah sakit itu, menuliskan keluhannya melalui surat eletronik (e-mail) dan dikirim ke rekan-rekannya.

Selain itu, Prita juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi (ITE), dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Istri dari Andri Nugroho itu mengatakan, bahwa pimpinan perusahaan selalu menanyakan tentang perkembangan kasus yang dihadapi dan mereka memahami kondisi yang dialami.

Sementara itu, kuasa hukum Prita, OC Kaligis SH mengatakan kasus pencemaran nama baik melalui e-mail hanya

merupakan curahan hati seorang kepada temannya terkait pelayanan rumah sakit dan bukan suatu pelanggaran.

Menurut dia, bila semula Prita dan dr Hengky Gozal dan dr. Grace Hilda, keduanya petugas medis RS Omni yang melaporkan ke Polda Metro Jaya, mau berdamai dan tidak melanjutkan ke ranah hukum mengunakan jalur perdata dan pidana, maka hal itu akan selesai.

Namun Kaligis mempertanyakan saat ini banyak surat pembaca maupun komentar di media tentang pelayanan RS Omni yang buruk, mengapa mereka tidak diajukan ke meja hijau.

Kaligis juga menyayangkan bahwa manajemen RS Omni karena telah melakukan upaya perdata dengan menggugat Prita sebesar Rp300 juta.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009