Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengusulkan untuk membagi empat kategori kenaikan tarif tol berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"SPM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menyesuaikan tarif tol," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, di Jakarta Rabu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR-RI.

Nurdin tidak sependapat apabila disebut SPM tidak berkaitan dengan jalan tol, justru apabila ada ruas yang tidak memenuhi persyaratan SPM, maka pemerintah dapat menunda kenaikan tarif tol.

Nurdin mengatakan, untuk kelompok I, kenaikan tol reguler tanpa persyaratan, terdapat 10 ruas tol, 9 diantaranya dioperasikan PT Jasa Marga dan satu ruas dioperasikan PT Citra Marga Nushapala Persada.

Kemudian reguler dengan persyaratan karena belum memenuhi SPM diantaranya Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Jasa Marga), Serpong - Pondok Aren (PT.Bintaro Serpong Damai), dan Ujung Pandang tahap I dan II (PT.Bosowa Marga Nusantara), dan JORR seksi S (Jasa Marga).

Tiga pertama karena belum memenuhi SPM terutama menyangkut kerataan jalan, sedangkan untuk JORR seksi S karena masih ada masalah hukum yang belum diselesaikan dengan investor lama, jelasnya.

Kenaikan tarif kategori III, terkait perubahan sistem transaksi, Tol Sedyatmo yang selama ini harus menggunakan dua kali transaksi rencananya akan dijadikan satu kali saja dengan sistem terbuka.

Selanjutnya, kenaikan tetapi diikuti rasionalisasi tarif tol karena jalan tol ini masih harus direinvestasi dan direkonsesi akibat kebijakan masa lalu yang tidak kunjung menaikan tarif, kata Nurdin.

Nurdin mengatakan, hampir 90 persen ruas tol Tangerang - Merak harus direhabilitasi tanpa harus menutup jalan tol sehingga ruas ini dimasukan ke dalam kategori ini, termasuk tol Surabaya Gresik.

Tol Tangerang - Merak dikelola PT.Marga Mandala Sakti dan Tol Surabaya - Gresik dikelola PT.Margabumi Matraraya yang sejak beroperasi sampai tahun 2004 baru beberapa kali disesuaikan tarifnya, jelasnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009