Jakarta (ANTARA News) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menggeledah kantor PT Masaro Radiokom terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam proyek pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

"Ada penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini di kantor Masaro," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, penggeledahan kantor yang beralamat di Jalan Talang Betutu, Jakarta, itu untuk menambah alat bukti dugaan suap tersebut.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Pondok Indah. Namun, belum ada informasi resmi tentang status rumah itu dalam kasus dugaan suap.

Kasus suap itu telah menjerat Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Anggoro sebagai buronan setelah pengusaha itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setelah buron, Anggoro melalui tim penasihat hukumnya justru menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat KPK. Anggoro memberikan uang itu untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya.

Kasus dugaan suap itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR , Yusuf Erwin Faisal.

Tim Penuntut Umum dalam surat dakwaan Yusuf telah menerima pemberian uang senilai Rp125 juta dan 220 ribu dolar Singapura terkait persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.

Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.

Yusuf diminta oleh Anggoro Widjojo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.

Tim Penuntut Umum menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Widjojo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp50 juta), Muchtaruddin (Rp50 juta), dan Muswir (Rp5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo.

Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (5 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (140 ribu dolar Singapura), Muchtaruddin (40 ribu dolar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp20 juta).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009