Tangerang (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, M. Asnun membantah telah menolak kasasi terdakwa Prita Mulyasari pada kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

"Informasi tentang penolakan kasasi Prita tidak benar karena pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung harus diserahkan setelah agenda sidang memasuki putusan pokok perkara," kata Asnun di Tangerang, Selasa.

Sebelumnya, kuasa hukum Prita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan digelarnya kembali sidang kasus pencemaran nama melalui surat elektronik itu atas usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, padahal RS Omni berulangkali menyatakan tidak berminat melanjutkan persidangan itu.

Setelah beberapa kali sidang, majelis hakim PN Tangerang membatalkan seluruh dakwaan terhadap Prita Mulyasari pada pembacaan putusan sela, 25 Juni 2009, dengan pertimbangan dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas.

Namun, dengan uletnya, jaksa mengajukan kasasi atas putusan sela tentang pembatalan seluruh dakwaan terhadap Prita itu yang kemudian dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten dengan menginstruksikan Pengadilan Negeri Tangerang mesti menggelar kembali persidanngan kasus yang ironisnya telah didamaikan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan.

Kasus pencemaran nama baik itu pun kembali digelar pada Rabu (19/8).

Mengenai kasasi Prita untuk melakukan perlawanan hukum yang tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang, Asnun mengungkapkan akan menyerahkan memori kasasi ke JPU setelah memasuki putusan pokok perkara dengan pemeriksaan para saksi.

"Setelah putusan keluar apakah terdakwa terbukti atau tidak, maka jaksa bersama pengadilan akan memohonkan kasasi terdakwa ke MA," ujar Asnun.

Asnun menuturkan waktu untuk pengajuan kasasi terdakwa ke MA belum bisa ditentukan karena tergantung selesai pemeriksaan para saksi dari jaksa maupun terdakwa.

Agenda sidang perdana pascaputusan sela dari PN Tangerang, Rabu (19/8), akan memasuki pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum dan akan diketuai Arthur Hangewa, sedangkan JPU menghadirkan Riyadi dan Rakhmawati Utami. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009