Tangerang (ANTARA) - Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Banten, M Shaleh menyatakan pemerintah daerah hanya mendamaikan dan tidak mencampuri sidang lanjutan Prita Mulyasari.

"Kasus lanjutan sidang Prita merupakan masalah pengadilan dan kita cukup mendamaikan antara Prita dan RS Omni International di luar jalur hukum," ujarnya di Tangerang, Kamis.

Shaleh menjelaskan, meskipun pemerintah daerah telah mempertemukan Prita dan Omni untuk berdamai, kelanjutan hukum kasus Prita ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Jika sudah masuk ke ranah hukum Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan lebih jauh," tandasnya.

Menurut Shaleh, Prita dan Omni sampai sekarang belum menandatangani perdamaian secara tertulis, tetapi Pemkot memastikan Omni dan Prita segera menekan surat perjanjian perdamaian.

Omni juga telah berjanji mencabut gugatan terhadap Prita, sedangkan Prita tidak akan menggugat balik Omni.

"Pada prinsipnya Omni dan Prita setuju untuk menandatangi perdamaian itu, tetapi belum dilakukan penandatangan. Tetapi saya yakin mereka berdamai secara tertulis pada minggu ini," jelas Shaleh.

Surat perdamaian itu akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam memutuskan kasus Prita, pungkas M Shaleh. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009