Tangerang (ANTARA News) - Nota perdamaian antara RS Omni International dan Prita Mulyasari (32) terancam gagal karena sampai saat ini belum ditandatangani secara tertulis mengingat kedua kubu masih mempersoalkan surat itu.

"Juru bicara Omni dan Prita masih banyak pertimbangan dan memperhitungkan dengan alasan mereka masing-masing, akibatnya nota perdamaian kedua belah pihak belum ditandatangani sampai saat ini,"ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang S. Epit di Tangerang, Selasa.

Dadang mengatakan, Memorandum Of Undestanding (MoU) yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada Omni dan Prita belum juga dikembalikan kepada Pemkot Tangerang Selatan.

"Kata sepakat berdamai dalam bentuk tertulis belum sampai ke tangan kita, padahal sudah hampir seminggu setelah kedua belah pihak sepakat berdamai," ungkap Dadang kepada ANTARA.

Dadang menganjurkan kedua belah pihak secepatnya menandatangani MoU itu dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak kembali terjadi.

Dia menjelaskan, jika nota perdamaian itu ditandatangi, maka pemerintah daerah sebagai mediator akan menyerahkan nota tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang secepatnya, sebaliknya jika belum proses ke pengadilan menjadi lambat.

Pemkot Tangerang Selatan berharap kedua belah pihak menandatangai MoU, setidaknya nota perdamaian itu bisa menjadi salah satu masukan bagi pengadilan untuk menghentikan persidangan lanjutan.

"Kasihan ibu Prita dengan kondisinya saat ini dengan sidang yang akan dilanjutkan, termasuk Omni yang citranya kian memburuk," jelasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009