Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan provinsi di seluruh Indonesia, di Jakarta, Selasa, menggelar rapat koordinasi yang salah satu agendanya adalah menyiapkan langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden dan wakil presiden.

"KPU bersiap-siap menghadapi putusan MK apapun bentuknya. Kalau ternyata harus ditindaklanjuti, apapun bunyinya (putusan MK) kita segera koordinasi ke KPU provinsi yang kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Selasa.

Putusan dari kasus perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto ini, rencananya dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2009.

Sebelumnya, Andi mengatakan, pihaknya optimistis menang dalam kasus perselisihan hasil pilpres yang diproses di Mahkamah Konstitusi karena bukti-bukti yang disampaikan lengkap dan kuat.

Menurut Andi, salah satu pemohon yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto tidak dapat menghadirkan bukti kuat tentang dugaan penggelembungan suara.

Pemohon telah memberikan bukti hasil penghitungan suara pilpres, namun dalam versi internal yang dihitung oleh tim pasangan Megawati-Prabowo. KPU menilai, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti formal.

Menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara (formulir C1). Dengan bukti tersebut, KPU yakin dapat memenangkan kasus dugaan penggelembungan suara.

Sementara itu, rakor KPU dan KPU provinsi yang diselenggarakan di Gedung KPU juga dilaksanakan untuk membahas sejumlah agenda lainnya seperti evaluasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan ulang pemilu legislatif di sejumlah daerah dan persiapan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih.

Selain itu, KPU dan KPU provinsi juga membahas tentang persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah pada 2010, maupun yang tertunda karena pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009