Jakarta (ANTARA News) - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, diisi dengan pembuktian dari pemohon pasangan Jusuf Kalla-Wiranto.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum JK/Wiranto mempermasalahkan mengenai pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) pada pilpres yang mencapai 69 ribu.

Tim kuasa hukum JK-Wiranto, Chairuman Harahap melalui situs MK, menyatakan, pengurangan tersebut berpengaruh pada hilangnya 35,5 juta suara pemilih di seluruh Indonesia.

"Sekitar 70 persen dari 34,5 juta suara itu, menurut perhitungan kami merupakan pemilih Golkar dan Hanura yang mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut tiga," kata kuasa pemohon.

Kuasa pemohon PHPU itu juga membuktikan tidak ada pencoretan pada DPT seperti yang diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Sebagai contoh, dalam rekapitulasi DPT di Jakarta Utara, tidak ada pencoretan DPT ganda seperti yang dijelaskan oleh KPU," katanya.

Sementara itu, KPU membantah pernyataan pemohon dengan menyerahkan bukti (T-4, T-7 dan T-10) yang menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan pencoretan terhadap DPT ganda.

"Bukti tersebut memperlihatkan DPT ganda di TPS yang dicoret. Kami berusaha untuk menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya," kata termohon KPU.

Namun pernyataan KPU ini disanggah kembali oleh Pemohon, karena KPU tidak membuat berita acara pencoretan.

"Padahal seharusnya jika Termohon melakukan pencoretan di TPS-TPS, tetap harus melakukan berita acara sebagai bukti yang kuat," kata kuasa hukum pemohon.

Sebelumnya dilaporkan, Pasangan Megawati/Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla/Wiranto, sama-sama menyatakan lolos putaran dua pilpres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono.

Tim kuasa hukum Megawati/Prabowo, Arteri Dahlan, meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan membatalkan penetapan termohon, KPU sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 365/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menetapkan perolehan suara secara nasiobal yang benar, untuk Megawati/Prabowo 32,548 juta, Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono 45,215 juta, dan Jusuf Kalla/Wiranto 15.081 juta.

"Bahwa berdasarkan penghitungan suara yang benar, seharusnya pasangan calon SBY/Boediono dan Megawati/Prabowo Subianto, ditetapkan menjadi pasangan calon dalam putaran kedua pilpres," kata tim kuasa hukumnya, Arteria Dahlan.

Sementara itu, tim JK/Win meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pilpres yang benar, yakni, pasangan SBY/Boediono dengan 48.571.408 suara atau 40,36 persen dari suara nasional.

Pasangan Jusuf Kalla/Wiranto 39.231.814 suara atau 32,59 persen dari suara nasional, dan pasangan Megawati Soekarnoputri/Prabowo Subianto 32.548.105 suara atau 27,04 persen dari suara nasional.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009