Serang (ANTARA News) - Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Tinggi (PT) Banten Wahyu Edi Santoso menyatakan, pihaknya masih menunggu akte hasil perdamaian antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

"Oleh karena itu pihak PT Banten belum bisa membuat penetapan mengenai status perkara tersebut (perkara perdata),"kata Wahyu kepada ANTARA saat ditemui di ruang kerjanya di PT Banten Serang, Jumat.

Ia sendiri selaku Panmud Perdata PT Banten, tidak mengetahui, jika antara Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional telah menempuh suatu perdamaian.

"Bener, saya juga tidak tahu jika mereka (Prita dan RS Omni) melakukan perdamaian," katanya.

Wahyu menjelaskan, PT Banten akan membuat penetapan jika sudah menerima pernyataan atau akte hasil perdamaian antara Prita dan RS Omni, karena dalam perkara perdata jika sudah ada perdamaian antara pemohon dan termohon, maka permasalahan tersebut sudah selesai.

"Berbeda dengan perkara pidana, meski sudah ada akte perdamaian, maka perkara tersebut tetap harus disidangkan, " jelasnya.

Ia sendiri mengaku PT Banten sudah menerima berkas banding perkara perdata Prita, dan saat ini berkasnya berada di meja ketua PT Banten, Soemarno.

"Berkas banding prita tersebut kami terima pada pekan lalu, tapi saya lupa hari dan tanggalnya," ujarnya.

Wahyu melanjutkan, jika akte perdamaian sudah diterima PT Banten, maka berkas tersebut tidak akan disidangkan lagi, baik oleh PT Banten ataupun oleh PN Tangerang.

"Cukup kedua belah pihak dipanggil oleh majelis PN Tangerang atau langsung ketuanya (ketua PN Tangerang)," tukas Wahyu.

Kasus ibu dua anak ini berkembang setelah Prita menyebarkan luaskan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Di Pengadilan,Prita didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun Prita merasa lega ketika dibebaskan oleh PN Tangerang dengan alasan UU ITE yang didakwakan kepada Prita belum bisa diterapkan.

Akan tetapi, perasaan lega tak bertahan lama, lantaran PT Banten mengabulkan perlawanan Jaksa, sehingga Prita akan disidang lagi.

Meski demikian, akhirnya Prita dan Rumah Sakit Omni International sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus mereka di pengadilan, setelah dipertemukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan , Rabu (5/8) lalu.

Keduanya sepakat untuk berdamai setelah pemerintah daerah sebagai mediator mempertemukan keduanya melalui perdamaian tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009