dijaga yang sangat ketat supaya tidak berkerumun di satu titik masjid atau mushalla
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan, namun dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima ANTARA di Lumajang, Selasa.

Menurut dia pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan persyaratan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan atau tetap menggunakan cara-cara pencegahan virus corona dan tidak terlalu banyak orang atau tidak melebihi halaman masjid.

"Untuk menghindari penumpukan jamaah di satu masjid, saya berharap ada mushala sekitar yang juga menyelenggarakan Shalat Id untuk memecah keramaian jamaah di masjid," tuturnya.

Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19

Baca juga: Istiqlal pastikan tidak ada takbiran dan Shalat Id


Ia mengatakan Pemkab Lumajang juga akan menerbitkan surat imbauan kepada takmir masjid sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Jadi pemerintah daerah akan membuat surat imbauan kepada takmir masjid terutama masjid yang ingin melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid," ucap bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar anak-anak dan orang tua yang sedang sakit tidak di mengikuti Shalat Idul Fitri, kemudian tidak melaksanakan takbir keliling, namun cukup menggunakan pengeras suara di masjid.

"Kami imbau masyarakat tidak melaksanakan halal bihalal atau reuni keluarga, serta tidak berkunjung ke tempat wisata atau rumah saudara yang ada di Kabupaten Lumajang maupun di luar Lumajang, sehingga menggunakan daring saja," katanya.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang KH. Achmad Hanif mengatakan Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

"Sekaligus dijaga yang sangat ketat supaya tidak berkerumun di satu titik masjid atau mushalla, kemudian setiap masjid atau mushalla harus menyediakan thermometer gun agar bisa digunakan saat melaksanakan shalat Id," tuturnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan shalat Id tersebut juga perlu koordinasi dengan RT/RW setempat agar bisa mengetahui pasien yang sudah positif atau sakit untuk tidak mengikuti shalat Idul Fitri di masjid tetapi bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. 

Baca juga: Majalengka izinkan Shalat Jumat dan Idul Fitri

 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020