Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwi Laksono mengatakan, polisi berhati-hati dalam menyikapi laporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar yang menyebutkan ada suap kepada pejabat KPK.

Menurut dia, di Jakarta Rabu, polisi tidak gegabah untuk langsung melakukan pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus itu dan masih fokus pada upaya mengumpulkan alat bukti kasus itu.

"Pelan-pelan saja. Yang penting kan alat bukti dulu. Tidak bisa kita langsung menangkap atau upaya paksa lainnya. Ini kan menyangkut nama baik seseorang juga," katanya.

Dari alat bukti itu, polisi baru memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu dan belum menentukan tahapan kasus itu seraya menjajikan bahwa Polda Metro Jaya akan merespon setiap laporan yang masuk.

Ia menegaskan, Antasari telah memberikan laporan langsung secara tertulis ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sehingga laporan itu dapat menjadi dasar untuk pemanggilan.

Namun, Chrsyshnanda tidak menyebutkan kapan laporan resmi itu dibuat, apakah sebelum dia ditahan atau sesudahnya.

Sebelumnya, Antasari memberikan testimoni tertulis yang menyebutkan suap pada oknum KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Terpadu Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.

Dia mengaku menemui tersangka kasus ini yakni Anggoro Widjoyo yang juga Komisaris PT Masaro, rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek itu.

Anggoro menjadi tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang kepad aanggota DPR agar proyek senilai Rp10 miliar itu diloloskan.

Antasari kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009