Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Prita Mulyasari tak perlu ditahan meski persidangan kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional akan digelar kembali.

"Ya kalau sudah diputus begitu ya begitulah, kalau diputus bebas ya bebas. Cuma kalau sekarang bandingnya jaksa diterima," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.

Kejaksaan mengajukan "verzet" (perlawanan) ke PT Banten setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak berkas perlawanan yang diajukan JPU menyangkut Prita Mulyasari.

Kemudian PT Banten mengabulkannya sehingga persidangan Prita Mulyasari dilanjutkan kembali.

Kasus Prita berkembang setelah ia menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mendakwakan Prita ke PN Tangerang dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jampidum menyatakan mengenai penghinaan di Pasal 27 UU ITE itu tidak mengatur adanya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi ketentuan dalam pasal itu mulai berlaku sejak diundangkan," katanya.

Jampidum menjelaskan pada saat sebelum ada putusan sela, status Prita Mulyasari itu menjadi tahanan kota.

"Prita itu kan kemarin tahanan kota sebelum ada putusan sela," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, kasus Prita sudah ada putusan PT Banten.

"Kemudian yang kedua kasus Prita, kita tetap pelajari dulu, karena PT menyatakan bahwa PN tidak bisa memutus seperti itu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009