Tangerang  (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen dan para medis Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten minta libur selama seminggu kepada pimpinan perusahaan tempat bekerja menghadapi persidangan.

"Saya sudah meminta izin kepada manajemen agar libur dan mereka mengabulkan selama sepekan, " kata Prita didampingi suaminya Andri Nugroho di Tangerang, Jumat.

Permintaan libur kerja kepada manajemen itu terkait Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni 2009.

Prita, ibu dua anak yang sempat dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong setelah mengirimkan surat elektronik berisikan keluhan akibat pelayanan sakit.

Bahkan ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Menurut Prita, pemintaan izin kepada pimpinan itu agar lebih konsentrasi menghadapi kasus hukum selama di PN Tangerang nantinya.

Prita bekerja di bagian operator pelayanan nasabah Bank Sinarmas, di Kawasan Pluit, Jakarta Utara dan manajemen memberikan waktu yang lapang agar lebih fokus terhadap masalah yang dihadapi.

Sedangkan kelanjutan sidang membuat dirinya bingung karena belum ada laporan dari petugas PN Tangerang kapan sidang digelar kembali.

Demikian pula hingga kini dirinya masih konsultasi dengan pengacaranya OC Kaligis SH demi menghadapi persidangan atas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH.

Di tempat terpisah, JPU Riyadi mengatakan sudah menyerahkan berkas ke PT Banten sejak 13 Juli 2009 dan menunggu persidangan kembali di PN Tangerang, dan belum mengetahui kapan sidang itu kembali dilanjutkan.

Riyadi menambahkan belum ada kepastian sidang Prita kembali digelar PN Tangerang, padahal sudah lebih dari dua minggu menunggu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009