Pengumuman Bapepam-LK terranggal 29 Juli 2009 yang diperoleh ANTARA, Jumat, menyebutkan, selama dibekukan kegiatannya, PT Putra Modern Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
Menurut Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega, jika PT Putra Modern Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 11, 20 ayat 1 dan 28 ayat 1 Peraturan Menkeu No 84/PMK.012/2006 sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, maka Menkeu mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Putra Modern Finance.
Namun jika sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha PT Putra Modern Finance belum juga memenuhi ketentuan tersebut, maka Menkeu akan mencabut izin usaha perusaaan pembiayaan tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009