Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh pada hari Kamis tidak memenuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam t kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Saya sedang sibuk persiapan rapat paripurna," kata Nining ketika dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Kamis.

Nining mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK. Surat tersebut juga menjelaskan keinginan Nining untuk datang ke KPK pada lain hari.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan, KPK telah menerima pemberitahuan dari Nining. Menurut Johan, Nining tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang menjalankan tugas.

"Rencananya akan kita jadwalkan kembali," kata Johan ketika dikonfirmasi.

Namun, Johan belum bisa memastikan kapan Nining akan dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009