Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"JPN (jaksa pengacara negara) selalu siap apabila diminta sebagai kuasa hukum," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tim Jusuf Kalla/Wiranto dan Megawati/Prabowo Subianto, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 yang telah ditetapkan KPU pada Sabtu (25/7).

Jamdatun menyatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009