Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi pasangan Megawati-Prabowo Subianto mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Sabtu (25/7).

"Kami mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU tentang penetapan perhitungan hasil suara Pilpres 2009," kata Koordinator Tim Advokasi Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tim Advokasi Mega-Prabowo beranggotakan sekitar 10 orang yang terdiri atas tokoh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain Gayus Lumbuun, sosok yang tergabung dalam tim tersebut antara lain Fadli Zon, Arif Wibowo, Budiman Sudjatmiko, Hasto Kristiyanto, dan Arteria Dahlan.

Tim tersebut juga membawa hingga lebih dari 50 bukti dugaan pelanggaran Pilpres yang juga diserahkan kepada pihak Mahkamah Konstitusi.

Menurut Arteria Dahlan, gugatan dari pihaknya menyorot beberapa hal yaitu tentang adanya dugaan 28 juta suara yang dimanipulasi dalam Pilpres, dan terdapat sekitar 96 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang hilang.

Ia juga mencurigai penghentian perhitungan suara pilpres secara elektronik oleh KPU dan juga keterlibatan sejumlah lembaga asing yang turut serta dalam proses perhitungan suara.

Berbagai hal tersebut, ujar Arteria, berdampak antara lain terhadap hilangnya kesempatan untuk melakukan Pilpres dalam dua putaran.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jusuf Kalla - Wiranto pada Senin (27/7) juga meminta kepada MK agar bisa membatalkan keputusan KPU terkait dengan rekapitulasi hasil Pilpres 2009.

"Kami meminta agar keputusan untuk perhitungan suara pilpres dibatalkan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto, Chairuddin Harahap, kepada wartawan.

Pihak Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto membawa hingga sekitar 55 bukti tetapi terdapat pula sejumlah bukti yang belum diserahkan karena belum lengkap. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009