Garut (ANTARA News) - Anggota DPRD Garut Barman Sahyana (53) yang kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri setempat, dinyatakan meninggal dunia ketika dalam perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menuju ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSU Garut, Minggu malam.

Sedangkan penyebab utamanya diduga kuat akibat serangan jantung, karena sebelumnya pernah memeriksakan diri ke Poliklinik Intan RSU, sehingga sempat disarankan dokter akhli jantung agar segera dirawat ke Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta untuk proses pemasangan "balon", ungkap Kepala RSU setempat dr Widjayanti Utoyo, SPM.

Sementara itu, Kepala Subsi Keamanan Dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Garut Tabrani Zeboa ketika dihubungi ANTARA, mengakui telah wafatnya anggota DPRD Barman Sahyana, yang sebelumnya juga diduga kuat mendapat serangan jatung.

Kemudian Minggu pukul 18.00 WIB langsung dibawa ke RSU dr Slamet, namun sekitar sepekan lalu almarhum sempat mengajukan surat penahanan rumah kepada pihak Kejaksaan Negeri Garut, menyusul dari proses pemeriksaan Poliklinik Lapas, yang bersangkutan disarankan melakukan proses pengobatan lanjutan.

Namun sebelum permohonannya dikabulkan, Barman Sahyana telah meninggal dunia ketika hendak menjalani perawatan serius di RSU Garut, katanya.

Almarhum sebelumnya sempat berstatus tahanan Mapolda Jawa Barat, terkait Sattipikor Polda Jabar selama ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjamaah Pemkab Garut, Tahun Anggaran 2007 tersebut.

Dengan kesembilan tersangkanya, terdiri WW (Sekda Pemkab Garut), DD (Wakil Ketua), Bar (anggota DPRD), AR (anggota DPRD), Td (anggota masyarakat), AH (Kades/Ketua Apdesi), PE (anggota masyarakat), dan ER (Bendahara BPKD).

Mereka diduga kuat melakukan penggelapan dana jaring aspirasi masyarakat (asmara) Pemkab setempat, dengan jumlah para saksinya mencapai sebanyak 520 orang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009