Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan Capres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, menolak berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang diserahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.

Usai pembacaan surat keputusan KPU nomor 265/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan hasil perhitungan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2009, di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu, Ketua KPU menyerahkan salinan surat tersebut kepada setiap pasangan calon.

Gayus Lumbuun yang mewakili kehadiran Megawati-Prabowo menolak menerima salinan keputusan tersebut.

"Kami mewakili pasangan Capres Megawati dan Prabowo menolak menerima hasil penghitungan suara," ujarnya.

Alasan penolakan itu, menurut Gayus, karena begitu banyak dugaan penyimpangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2009, termasuk ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia mengatakan, tim Megawati-Prabowo masih memiliki waktu untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman hasil presiden dan wakil presiden Pemilu 2009, hanya pasangan Megawati -Prabowo yang tidak hadir, sedangkan pasangan lainnya, Jusuf Kalla-Wiranto dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, menghadiri acara.

Rapat pleno dimulai dengan pembacaan rakpitulasi di 33 provinsi oleh anggota KPU, Andi Nurpati.

Perhitungan KPU di 33 provinsi menghasilkan perhitungan untuk kemenangan pasangan Yudhoyono-Boediono dengan 73.874.562 atau 60,80 persen suara, pasangan Megawati-Prabowo dengan 32.548.105 suara atau 26,79 persen, serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebanyak 15.081.814 suara atau 12,41 persen. Suara sah sebanyak 121.504.481 dan suara tidak sah sebanyak 6.479.174. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009