Tangerang (ANTARA News) - Lima pembunuh Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa kasus Nasruddin, Joniman Hutagaul dari Kejaksaaan Agung menyatakan, kelima eksekutor yakni Heri Susanto, Hendrikus Kia Walen, Eduardo Ndopo Mbete, Franciskus Sheran Kerans dan Daniel Daen dikenai pasal 340 Junto 55 ayat 1 ke 1.

"Kepada kelima pelaku pembunuhan Nasruddin maksimal diancam hukuman mati. Karena para eksekutor secara bersama-sama merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin," ungkap Hutagaul di Tangerang, Jumat.

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan persidangan kasus Nasrudin nantinya, sebanyak 32 jaksa dipersiapkan menuntut kelima terdakwa dengan pasal berlapis.

"Sebanyak 32 jaksa itu berasal dari beberapa daerah dan jaksa-jaksa itu secara bergantian akan melakukan tuntutan terhadap kelima pelaku. Bagaimana akhir dari persidangan kita lihat hasilnya saja," ujar Hutagaul.

Dalam penyerahan berkas perkara Nasruddin, Jumat, sambung Hutagaul, tim penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan sebuah mobil BMW bernopol B191 E milik Nasruddin, mobil Toyota Avanza dengan nopol B8870 NP milik pelaku dan tiga buah kendaraan roda dua.

"Dan juga yang diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang yaitu, lima berkas para tersangka, sebuah pistol yang digunakan untuk menembak Nasruddin dan 20 butir peluru," jelas Hutagaul yang juga menjabat sebagai Kasubid Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung.

Sementara Kepala Seksi Pidsus Kejari Tangerang Rahmat Heriyanto menyatakan dalam persidangan nanti sejumlah jaksa akan melakukan pengecekan berkas perkara kelima eksekutor.

"Karena lokus (tempat kejadian) berada di Tangerang, maka persidangan akan dilangsungkan di Tangerang. Dimana 32 jaksa akan kembali mengecek dan lebih cermat melihat berkas kasus lima tersangka itu," aku Rahmat.

Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ditembak mati sekelompok orang suruhan usai bermain golf di Padang Golf Moderland pada 14 Maret 2009. Kasus ini kemudian mengalami perkembangan dengan menyeret sejumlah pejabat penting, salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009