Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan-gugatan yang diajukan pascapengumuman dan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2009.

"Kita sedang menyiapkan dan membentuk tim advokasi," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat, menjelaskan langkah yang diambil KPU untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Selain menyiapkan tim advokasi, KPU juga telah meminta setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hasil pilpres 8 Juli 2009.

Dokumen maupun data yang diperlukan tersebut seperti daftar pemilih tetap (DPT) disetiap tempat pemungutan suara, hasil rekapitulasi di kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Menurut Ketua KPU, hasil pemilu yang paling berpotensi digugat yakni di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

Gugatan pilpres diajukan 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang direncanakan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2009.

Sebelumnya, pada Kamis 23 Juli, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2009. Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan, pasangan capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil memperoleh suara tertinggi yakni 73.874.562 atau 60,80 persen.

Sedangkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto meraih 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Ditemui terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan hasil rekapitulasi tersebut masih harus diverfikasi dan divalidasi kembali sebelum diumumkan dan ditetapkan sebagai hasil pemilu pada Sabtu.

"Jadi akan diperiksa dulu apakah angka-angka itu sudah sesuai atau tidak, jangan sampai ada kekeliruan memasukkan data. Baru setelah clear KPU akan menandatangani berita acara dan sertifikatnya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009