Jakarta (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemkumham) Reinhard Silitonga menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa DPR mendukung upaya mengurangi penghuni lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dengan tetap memperhatikan pengawasan dan risiko pelanggaran pembimbingan atau pengulangan tindak pidana oleh pelayan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Komisi III DPR RI mendesak Dirjen Pemasyarakatan untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam mencegah, mengantisipasi, dan menurunkan angka penularan COVID-19 secara transparan dan profesional," kata Sahroni membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dirjen PAS: Asimilasi dan integrasi turunkan "overcrowding" 75 persen

Selanjutnya, Komisi III DPR RI mendukung upaya untuk melakukan reformasi pemasyarakatan dan mengatasi berbagai kendala di bidang pemasyarakatan melalui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).

"Terutama dalam upaya mengurangi kelebihan penghuni di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Relokalisasi program pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan dan menjamin pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan profesional," ujar Sahroni.

Selanjutnya, kata Sahroni, Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat bersama Dirjen Imigrasi Kemkumham.

Hal itu merupakan permintaan dari anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait dengan pengawasan program kerja di Kemkumham RI.

Sementara itu, Dirjen PAS Kemkumham RI Reinhard Silitonga berterima kasih atas masukan dan saran dari Komisi III DPR RI sehingga kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi lebih baik lagi.

Sebelumnya, Dirjen PAS Kemkumham mengatakan bahwa pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi membawa sejumlah dampak positif, yaitu menurunnya angka overcrowding atau kelebihan kapasitas muatan penghuni lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca juga: Penghuni rutan harus rela tidur sambil jongkok

Baca juga: Klasifikasi pembinaan napi jadi langkah atasi kelebihan kapasitas


"Menurunnya tingkat overcrowding di lapas/rutan/LPKA yang semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," kata Reinhard

Selain menurunkan tingkat kelebihan muatan penghuni lapas, menurut Reinhard, pembebasan narapidana dan anak juga menyebabkan lapas, rutan, dan LPKA dapat menyiapkan ruang isolasi mandiri narapidana dan anak yang diduga terpapar COVID-19. "Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA," ujar Reinhard.

Dengan berkurangnya jumlah narapidana dan anak, kata Reinhard, terjadi peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020