Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga mantan anggota DPR, Baharuddin Aritonang, Daniel Tanjung, dan Marthin Bryan Seran terkait dalam kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, keterangan ketiga orang tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus tersebut. Keempat tersangka itu adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Sampai dengan pukul 10.30 WIB, hanya Daniel Tanjung yang sudah memenhui panggilan KPK. Sedangkan Baharuddin Aritonang dan Marthin belum datang.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang memenangkan Miranda S Goeltom.

Menurut Agus Condro, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Zawawi dan Direktur Utama Bank Arta Graha Andy Kasih.

KPK juga telah memeriksa salah satu tersangka, Udju Djuhaeri. Udju tidak memberikan keterangan kepada wartawan tentang substansi pemeriksaan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009