Jakarta (ANTARA News) - Sebagian besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dilaporkan telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden, kecuali di tiga provinsi yakni Papua, Banten, dan Lampung yang hingga saat ini masih melangsungkan rapat pleno rekapitulasi.

"KPU Papua masih pleno rekapitulasi, karena hasil rekapitulasi di dua kabupaten yang belum tiba di Jayapura yaitu Bintan dan Yahukimo. Mereka berusaha menyelesaikan tepat waktu," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Selasa, disela-sela rapat koordinasi nasional dengan KPU provinsi seluruh Indonesia.

Andi mengatakan, pihaknya berharap hasil rekapitulasi di Papua dapat diserahkan tepat waktu sehingga tidak mengganggu jadwal penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Sementara KPU Banten dan Lampung, lanjut dia, juga masih melangsungkan rekapitulasi dan diharapkan pada hari ini juga dapat diselesaikan.

"KPU Lampung dan Banten juga masih rekapitulasi, karena jaraknya dekat mudah-mudahan besok dapat hadir untuk rekapitulasi nasional," katanya.

KPU di provinsi dijadwalkan menyelesaikan rekapitulasi pada 21 Juli dan dilanjutkan dengan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara pilpres di KPU pusat pada 22 hingga 24 Juli 2009. Teknik pelaksanaan rekapitulasi tidak berbeda dengan pemilu legislatif lalu.

Setiap KPU provinsi secara bergiliran menyampaikan hasil rekapitulasi di provinsi untuk kemudian disahkan dan berita acara ditandatangani oleh KPU serta saksi dari setiap pasangan capres dan cawapres.

"Kalau ada yang belum tuntas, maka dirapikan saat itu juga," kata Andi.

Dalam rekapitulasi nasional tersebut KPU provinsi dapat menyampaikan situasi yang terjadi selama rekapitulasi di daerah. Menurut dia, KPU provinsi harus menyiapkan segala sesuatunya agar rekapitulasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu, penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juli 2009. Setelah penetapan hasil, terdapat waktu 3x24 jam untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu pada Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, kata Andi KPU telah meminta KPU di provinsi maupun kabupaten/kota mempersiapkan data-data guna menghadapi gugatan di MK. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009