Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR periode 1999-2004, Bobby Suhardiman terkait dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Hari ini KPK rencananya meminta keterangan saudara Bobby Suhardiman," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Johan menjelaskan, Bobby dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bobby akan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah mantan anggota DPR itu datang memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Keempat tersangka kasus tersebut adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus Condro, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Zawawi dan Direktur Utama Bank Arta Graha Andy Kasih.

KPK juga telah memeriksa salah satu tersangka, Udju Djuhaeri. Udju tidak memberikan keterangan kepada wartawan tentang substansi pemeriksaan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009