Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI periode 2004-2009 Teuku Muhammad Nurlif dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Hari ini kita meminta keterangan saudara Teuku Muhammad Nurlif," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut Johan, Nurlif dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.

Nurlif diperiksa sekitar dua jam sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, politisi Partai Golkar itu langsung meninggalkan gedung KPK dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009