Denpasar (ANTARA News) - Komisi II DPR RI, dalam pertemuan dengan KPU dan Panitia Pengawas Pemilu setempat, Rabu, menilai pelaksanaan Pilpres di Bali paling banyak bermasalah, dan penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih diperkirakan mencapai 16 ribu jiwa.

Pada pertemuan itu, Komisi II yang dipimpin Ignatius Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat, memuji penyelenggaraan Pilpres di Bali, yang berlangsung aman dan lancar serta tanpa kendala berarti.

"Tetapi sayangnya, hal itu tidak didukung data pemilih yang akurat. Jumlah warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih sesuai temuan panitia khusus hak angket DPT yang belum lama ini berkunjung ke Bali, juga tergolong tinggi," kata Mulyono.

Data temuan 16 ribu warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdata sebagai pemilih pilpres di Bali itu, disampaikan Wakil Ketua Hak Angket DPT, Lena Maryana dari Fraksi PPP, yang tergabung dalam rombongan Komisi II DPR yang dipimpin Idrus Marham dari Golkar.

Berdasarkan data sementara KPU Bali, jumlah warga yang tercantum dalam DPT Pilpres 2009 tercatat 2.696.817 jiwa, sedangkan yang tidak melaksanakan hak pilih, di luar warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih sementara tercatat 700.271 orang atau sekitar 26 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi II DPR meminta KPU Provinsi Bali mengirimkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ke Komisi II DPR RI, untuk dijadikan bahan kajian lebih lanjut.

Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa mengakui, walaupun sudah tiga kali mendata ulang daftar pemilih, namun hasilnya tetap kurang akurat karena tingginya tingkat perpindahan penduduk dan banyaknya penduduk pendatang dari luar provinsi.

Ketua KPU Kota Denpasar, Ray Misno, menjelaskan bahwa di wilayahnya banyak warga pendatang, namun ternyata juga banyak yang masih terdaftar sebagai penduduk di daerah asal masing-masing.

Komisi II DPR RI  juga menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan penggunaan KTP tidak dilaksanakan secara efektif sebagai dasar untuk dapat melaksanakan hak pilih. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009