Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan Munarman (pimpinan Laskar Umat Islam) kepada PT Tempo Inti Media pada sidang putusan, Rabu.

Ketua Majelis Hakim, Syahrial Sidik pada sidang putusan, menilai gugatan penggugat atau Munarman kepada PT Tempo Inti Media kabur karena perusahaan media cetak tersebut, sudah melakukan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers.

"Berdasarkan pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak gugatan keseluruhan dari penggugat," kata Syarial Sidik.

Pada persidangan, Syarial mengungkapkan pihaknya mempertimbangkan PT Tempo Inti Media sebagai pihak tergugat sudah melakukan ralat dan permohonan maaf secara sukarela tanpa teguran secara tertulis maupun lisan dari penggugat terhadap pemberitaan foto pada edisi awal Juni 2008.

Sebelumnya, Munarman menggugat PT Tempo Inti Media, Koran Tempo, dan Wahid Institute sebesar Rp13 miliar terkait pemuatan foto Munarman di Koran Tempo edisi 3 Juni 2008.

Foto itu juga disertai keterangan Munarman sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada insiden Monas, 1 Juni 2008.

Saat itu, Munarman sebagai pemimpin organisasi yang menamakan dirinya Laskar Umat Islam, menganggap pemuatan foto tersebut sebagai fitnah bagi dirinya.

Menurutnya, pemuda yang ia cekik adalah anggota Front Pembela Islam. Dia mencekiknya dengan maksud mencegah pemuda tersebut berbuat kekerasan.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Rajab menegaskan, keputusan majelis hakim memenangkan PT Tempo Inti Media tersebut, merupakan preseden buruk lembaga hukum untuk menegakkan keadilan di Indonesia.

"Seharusnya lembaga peradilan seperti ini, menjadi kontrol terhadap media, agar seseorang tidak sewenang-wenang melakukan fitnah terhadap orang lain melalui media massa," kata Syamsul.

Syamsul mengaku tidak puas terhadap putusan majelis hakim tersebut, sehingga pihaknya akan mengajukan upaya banding dalam jangka waktu tiga hari mendatang.

Di tempat terpisah, pengacara PT Tempo Inti Media, Sholeh Ali mengatakan keputusan majelis hakim sesuai dengan Undang-Undang Pers, karena Tempo sudah melakukan ralat dan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009