Jakarta (ANTARA news) - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr., terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Jadi kasasi jaksa tidak dapat diterima, tentu kami menyayangkan apalagi pihak keluarga yang berkepentingan belum memperoleh apa-apa (pemberitahuan atau salinan) dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas putusan tersebut," kata Usman, di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, putusan MA menimbulkan tanda tanya, apakah memang Muchdi benar tidak terlibat dalam kasus ini, ataukah ada kecerobohan dalam pengumpulan bukti sehingga majlis hakim kurang merasa yakin untuk menjatuhkan putusan bersalah.

Menurut dia, Muchdi merupakan orang yang harus diadili karena ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan hal itu telah diisyaratkan dan tersurat dalam putusan-putusan sebelumnya, baik dalam putusan Pollycarpus (pilot Garuda) dan Indra Setiawan (eks direktur Garuda).

Usman berharap kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian tetap mengajukan upaya-upaya lanjutan dan berjuang lebih keras untuk mencari aktor pembunuhan berencana Munir dan tidak berhenti sampai disini.

"Kita juga masih menunggu keputusan kasasi dalam perkara gugatan keluarga melawan pihak Garuda, sampai hari ini putusanya juga belum jelas," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Pr. "Kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diterima (NO)," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, memvonis bebas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Hatta Ali menyatakan hal tersebut merupakan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff. "Putusannya pada 15 Juni 2009," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap dengan putusan itu karena masih menunggu salinan putusannya. "Kita tetap menghargai putusan MA," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

"Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan JPU tidak bisa membuktikan dalil bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengeluarkan rekomendasi penempatan Pollycarpus sebagai "corporate security" maskapai penerbangan Garuda.

Mengenai dakwaan JPU adanya unsur dendam dari terdakwa terhadap Munir, Majelis Hakim mengatakan dari keterangan saksi Hendardi dan Suciwati (istri Munir), itu tidak menunjuk ada dendam.

"Keterangan saksi belum menunjukkan dendam, tetapi kekhawatiran," katanya.

Selanjutnya, JPU mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009