Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dua tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dua tersangka, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Saeful laporkan lobi terhadap Wahyu Setiawan ke Hasto Kristiyanto
Baca juga: Hasto Kristiyanto jelaskan terakhir kali ketemu Harun Masiku


Ia mengatakan penahanan terhadap dua orang tersebut beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020.

"Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," kata Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Selama proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut, KPK telah memeriksa 36 saksi diantaranya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia.

Untuk diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri sebagai pemberi.

Untuk Saeful, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saeful didakwa ikut menyuap Wahyu sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumsel I kepada Harun.

"Terdakwa Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4).

Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun.

Baca juga: Saeful Bahri: Uang Rp1,5 miliar untuk lobi komisioner-komisioner KPU
Baca juga: Ketua KPU yakin suap untuk Wahyu Setiawan tak pengaruhi kebijakan KPU
Baca juga: Ketua KPU ungkap pembicaraan dengan Harun Masiku

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020