Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, walaupun unsur yang dihitung berdasarkan dolar naik, ongkos haji 2009 bisa dibilang tidak naik karena penurunan harga yang dibayar dengan rupiah bisa menutupi kenaikan itu.

Saat mengumumkan Peraturan Presiden No 31/2009 mengenai besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 2009/1430H, di Jakarta, Kamis, Menteri Agama mengatakan, komponen biaya haji yang dibayar dengan dolar rata-rata naik 35 dolar AS.

Sedangkan untuk komponen rupiah, yang pada tahun lalu sebesar Rp 501.000, tahun ini menjadi Rp 100.000.

"Dengan demikian, penurunan rupiah ini dapat menutupi kenaikan BPIH dalam komponen US dolar," katanya.

Selengkapnya, biaya yang diperlukan dalam dolar per tempat pemberangkatan, yaitu Aceh 3.243 dolar AS, Medan 3.333 dolar, Batam 3.376 dolar, Padang 3.329 dolar, Palembang 3.377 dolar, Jakarta 3.444 dolar, Solo 3.407 dolar, Surabaya 3.512 dolar, Banjarmasin 3.508 dolar, Balikpapan 3.544 dolar, Makassar 3.575 dolar.

Biaya BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000 untuk biaya asuransi jemaah haji.

Saat pengumumam ongkos haji itu, hadir antara lain, Sekjen Depag Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto, Ketua Komisi VIII DPR-RI Asrul Azwar, dan Sekjen Depkes Sjafii Achmad.

Jika dibanding dengan BPIH tahun lalu, kata Menag, BPIH Aceh turun 15 dolar, Medan naik 42 dolar, Batam naik 84 dolar, Padang naik 72 dolar, Palembang turun tiga dolar, Jakarta naik 14 dolar, Solo naik 27 dolar, Surabaya naik 83 dolar, Banjarmasin turun sembilan dolar, Balikpapan naik 26 dolar, dan Makassar naik 58 dolar.

Komponen BPIH 2009 yang tidak dapat dihindari kenaikannya, kata Menag, adalah sewa pondokan dan konsumsi selama di Arab Saudi. Sedangkan komponen yang mengalami penurunan adalah biaya tiket penerbangan.

Ia menambahkan, calon jemaah haji yang mendapat jatah haji untuk berangkat tahun 2009, dapat melunasi BPIH 2009 mulai 13 Jul dan berakhir 12 Agustus. Selama 22 hari kerja, pelunasan dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) yang tersambung pada SISKOHAT, setiap hari kerja.

Jemaah yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah, kata Menag, agar segera mendaftar ulang ke kantor Departemen Agama Kabupuaten/Kota tempat domisili selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran lunas.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009