Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghargai putus Mahkama Konstitusi (MK) berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Hasil rapat pleno setelah menindaklanjuti keputusan MK, pemilih wajib menggunakan haknya dengan memperlihatkan KTP dan kartu keluarga (KK) aslinya yang berlaku di tempat pemungutan suara (TPS)," kata Anggota KPU Andi Nurpaty, kepada pers di Kantor KPU Jakarta, Senin malam.

KPU mengeluarkan surat edaran ke seluruh KPU kabupaten/kota agar memberikan bimbingan dan petunjuk kepada PPK, PPS dan KPPS terkait warga negara yang tidak terdaftar di DPT.

Ia mengatakan, dalam surat edaran itu terdapat empat poin yang harus dicermati. diantaranya warga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT cukup menunjukkan KTP asli dan kartu keluarga atau Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi juga dengan kartu keluarga (KK) atau nama sejenisnya.

"Jadi Kalau hanya KTP saja yang dibawa ke TPS itu tidak diperbolehkan untuk melakukan pencontrengan," kata Andi.

Itu pun, penggunaan hak pilih bagi warna Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya dengan alamat yang tertera dalam KTPnya.

Ia juga menegaskan kepada petugas PPK, PPS dan KPPS agar benar-benar mencermati surat edaran mengenai keaslian KTP pemilih.

Terkait masalah logistik, Andi Nurpati mengatakan, KPU tidak mungkin menambah surat suara sehingga hanya akan menggunakan surat suara cadangan yang berlebihan di setiap TPS.

"Apabila tidak cukup, bisa menggunakan, surat suara kelebihan di TPS lain dalam lingkup desa, kelurahan dengan berita acara," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009