Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Direktur Utama Bank Artha Graha, Andy Kasih dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, tim penyidik KPK berusaha meminta keterangan Andi untuk menambah informasi untuk berkas perkara mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Andi Kasih diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia meninggalkan gedung KPK sekira satu setengah jam kemudian.

Andi tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Dia langsung bergegas memasuki mobil yang akan membawanya pergi meninggalkan gedung KPK.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah Andi Kasih ke luar negeri. Tim KPK menduga pimpinan lembaga keuangan Artha Graha itu terkait dengan dugaan suap kepada anggota DPR.

KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR Udju Djuhaeri.

Udju tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika meninggalkan gedung KPK. Dia langsung memasuki mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK.

Inu Kertapati, pengacara Udju, mengatakan kliennya hanya diperiksa soal identitas. "Belum masuk substansi," kata Inu.

Dia menjelaskan, proses pemeriksaan mesih panjang. Inu tidak bersedia berkomentar tentang kronologi aliran cek kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR pada 2004 itu.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.

Keempat orang itu adalah anggota DPR ketika peristiwa itu terjadi.

Udju telah terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia kemudian mengundurkan diri dari BPK setelah terjerat kasus tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009