Jakarta,(ANTARA News) - Pemerintah memperluas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dengan menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif PPnBM untuk hunian mewah.

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif PPnBM atas hunian mewah sebesar 20 persen dari semula mulai dari 400 m2 menjadi 350 m2.

Jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata title. Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan yaitu tetap dengan luas bangunan mulai dari 150 m2.

Pemerintah mengatur perluasan pengenaan PPnBM atas hunian mewah itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas PMKNomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM.

"PMK yang mulai berlaku sejak Juni 2009 itu ditetapkan dalam dalam rangka meningkatkan industri properti nasional," kata Harry.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009